|
- |
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor : [...], selaku kuasa dari dan karenanya untuk atas nama perseroan terbatas “[Nama Badan Hukum]” berkedudukan di [.....], [Kota/Kabupaten .....], yang anggaran dasar dan perubahannya terdapat dalam : Akta Pendirian Nomor : [...], tanggal [..-..-....] (ejaan). Dibuat di hadapan [NAMA NOTARIS], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [Kota], yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor : [...], tambahan Nomor: [...], tanggal [..-..-....] (ejaan). |
|
- |
Dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : [...], tanggal [..-..-....] (ejaan), di buat dihadapan [NAMA NOTARIS], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [Kota/Kabupaten .....] yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor : AHU-[.....], tanggal [..-..-....] (ejaan); |
|
- |
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana terdapat pada Akta Nomor : [...], tanggal [..-..-....] (ejaan), di buat di hadapan [NAMA NOTARIS], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan., Notaris di [Kota/Kabupaten .....], yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor : AHU-[.....] tanggal [..-..-....] (ejaan); |
--------------------- PASAL 1 --------------------- |
- Pembebanan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia telah dilakukan ditempat dimana Objek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedang Objek Jaminan Fidusia tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Jaminan Fidusia selaku peminjam pakai. |
--------------------- PASAL 2 --------------------- |
- Objek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia menurut sifat dan peruntukannya dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia. Namun Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas Objek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan dengan itu. |
- Apabila untuk penggunaan atas Objek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan surat kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai Objek Jaminan Fidusia tersebut. |
--------------------- PASAL 3 --------------------- |
- Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa tentang adanya dan tetang keadaan Objek Jaminan Fidusia tersebut. Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Objek jaminan Fidusia disimpan atau berada. Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin (“huisvredebreuk”). |
--------------------- PASAL 4 --------------------- |
- Apabila bagian dari Objek Jamina Fidusia atau diantara Objek Jaminan Fidusia ada yang tidak dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengganti bagian dari Objek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Objek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti Objek Jaminan Fidusia termasuk dalam Jaminan Fidusia dinyatakan dalam akta ini. |
--------------------- PASAL 5 --------------------- |
- Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi dengan seksama kewajiban menurut yang telah ditentukan dalam akta ini atau NASABAH tidak memenuhi kewajiban berdasarkan [Nama Akad], maka lewat waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut, sudah cukup membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau NASABAH dalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai Objek Jaminan Fidusia tersebut menjadi berakhir dan Objek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan segera oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia. |
--------------------- PASAL 6 --------------------- |
- Pemberi Fidusia berjanji dan karenanya mengikat diri mengasuransikan Objek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan setara dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia. Diatas polis asuransi tersebut harus dicantumkan klausula bahwa dalam hal terjadi suatu kerugian harus dibayarkan kepada BANK, yang selanjutnya akan memperhitungkannya dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh NASABAH kepada BANK berdasarkan [Nama Akad], sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh BANK kepada NASABAH dengan tidak ada kewajiban bagi BANK untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun kepada Pemberi Fidusia. |
- Apabila uang pengganti kerugian dari perusahhan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka NASABAH berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang harus dibayar oleh NASABAH kepada Penerima Fidusia. |
- Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi Fidusia atau NASABAH. |
- Apabila Pemberi Fidusia atau NASABAH lalai dan/atau tidak mengasuransikan Objek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia di beri kuasa untuk mengasuransikan sendiri Objek Jaminan Fidusia tersebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau NASABAH. |
- Asli polis asuransi dan diperpanjangnya dikemudian hari serta kwitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Penerima Fidusia segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari perusahaan asuransi tersebut. |
--------------------- PASAL 7 --------------------- |
- Dalam hal ini Pemberi Fidusia dan/atau NASABAH tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu dalam [Nama Akad], terutama dalam hal Pemberi Fidusia dan/NASABAH lalai, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa untuk diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka atas kekuasaannya sendiri Penerima Fidusia berhak |
--------------------- PASAL 8 --------------------- |
- Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti diuraikan diatas, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan dikemudian hari pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Fidusia Objek Jaminan Fidusia tersebut atas pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia dan dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi ketentuan itu dalam waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan atau teguran yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai semata-mata karena lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang sah berhak, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengambil atau suruh mengambil Objek Jaminan Fidusia dari tempat dimanapun Objek Jaminan Fidusia berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia. |
--------------------- PASAL 9 --------------------- |
- Pembebanan jaminan Fidusia ini dilakukan oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dengan syarat-syarat yang memutuskan (onder de ontbindende voorwaarden), yakni sampai dengan NASABAH telah memenuhi/membayar lunas semua apa yang wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK sebagaimana dinyatakan dalam [Nama Akad]. |
--------------------- PASAL 10 -------------------- |
- Pemberi Fidusia dengan ini memberikan kuasa kepada Penerima Fidusia, yang menyatakan menerima kuasa dari Pemberi Fidusia untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut, untuk keperluan tersebut menghadap pejabat atau instansi yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia), memberikan keterangan, menandatangani surat/formulir mendaftarkan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia tersebut dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, serta untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang bertalian untuk keperluan itu membayar semua biaya dan menerima kwitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta ini. |
- Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari [Nama Akad], demikian pula kuasa yang diberikan dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak terpisahkan dari akta ini tanpa adanya akta ini dan kuasa tersebut, niscaya [Nama Akad] demikian pula akta ini tidak akan diterima dan di langsungkan diantara pihak para pihak yang bersangkutan, oleh karenanya akta ini tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan selama berlakunya [Nama Akad] tersebut dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat mengakhiri pemberian sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam pasal 1813, 1814, dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. |
--------------------- PASAL 11 -------------------- |
- Penerima Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam akta ini, di dalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Fidusia maupun ketentuan dalam Undang-Undang Hukum tentang Jaminan Fidusia. |
--------------------- PASAL 12 -------------------- |
- Segala perselisihan yang mungkin timbul diantara kedua belah pihak mengenai akta ini yang tidak dapat diselesaikan diantara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Pengadilan Agama [Kabupaten/Kota ......]. |
- Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia tersebut dihadapan pengadilan lainnya dalam Wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Agama yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas Objek Jaminan Fidusia tersebut. |
--------------------- PASAL 13 -------------------- |
- Biaya akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia (NASABAH). |
- Demikian pula biaya pendaftaran Fidusia ini dikantor pendaftaran Fidusia. |
-- |
Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. |
-------------- DEMIKIANLAH AKTA INI --------------- |
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di [Kota/Kabupaten ......], pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : |
1. |
[Tuan/Nyonya/Nona NAMA SAKSI PERTAMA], lahir di [Kota], pada tanggal [..-..-....] (ejaan), Warga Negara Indonesia, [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa .....], Kecamatan [.....], Pemegang Kartu Tanda Penduduk [Kota/Kabupaten .....] Provinsi [.....] dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [.... .... .... ....]; |
2. |
[Tuan/Nyonya/Nona NAMA SAKSI KEDUA], lahir di [Kota], pada tanggal [..-..-....] (ejaan), Warga Negara Indonesia, [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa .....], Kecamatan [.....], Pemegang Kartu Tanda Penduduk [Kota/Kabupaten .....] Provinsi [.....] dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [.... .... .... ....]; |