Pengertian dan Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

16 April 2025

BR Paruhum

Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak kendaraan bermotor (ranmor) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik ranmor setiap tahunnya untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, lampu dan rambu-rambu lalu-lintas.

Besaran nilai pajak ditentukan antara lain oleh nilai kendaraan, bobot, tingkat pencemaran yang dihasilkan, hingga kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan tersebut. 

Pajak ranmor tidak hanya sekali bayar, beberapa jenis pajak harus dipenuhi setiap tahun. 

Jenis Pajak Ranmor

1. Pajak Tahunan

Pajak tahunan adalah kewajiban yang harus dibayar setiap tahun untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda. Anda perlu menyiapkan dokumen seperti STNK, BPKB, KTP, dan uang pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor Samsat atau melalui layanan online di situs resmi. 

2. Pajak Lima Tahunan

Pajak lima tahunan dikenakan untuk memperbarui STNK sekaligus mengganti plat nomor kendaraan. Proses pembayaran sama dengan pajak tahunan, namun diperlukan dokumen tambahan seperti formulir cek fisik kendaraan. 

Setelah pembayaran pajak selesai kita akan mendapatkan dokumen dan plat kendaraan baru.

3. Pajak untuk Ranmor Baru

Pemilik ranmor baru akan dikenakan beberapa jenis pajak. 1). PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari harga ranmor, 2). PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang besarnya tergantung pada kapasitas mesin dan jenis bahan bakar kendaraan, 3). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang bervariasi berdasarkan wilayah tempat tinggal dan 4). BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dihitung berdasarkan daerah masing-masing.

4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada pembelian kendaraan baru dengan tarif 10% dari harga jual ranmor. Pajak ini sudah dihitung oleh dealer saat membeli ranmor baru. 

Pajak PPN ini hanya berlaku untuk ranmor baru, bukan untuk ranmor bekas.

5. PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

PPnBM dikenakan pada kendaraan baru dan besarannya tergantung kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Semakin besar kapasitas mesin atau semakin mewah kendaraan, semakin tinggi pajak yang harus dibayar. 

Pajak ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah, dan besaran pajak dihitung berdasarkan harga jual kendaraan.

6. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh pemilik ranmor setiap tahunnya. Besarannya seragam di seluruh Indonesia, yaitu Rp143.000 dan dikelola oleh PT. Jasa Raharja. 

Pembayaran SWDKLLJ berfungsi untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Meskipun bukan pajak, pembayaran ini wajib dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Cara Mengetahui Informasi Pajak Mobil

1. Melalui Website

Untuk warga Jakarta, bisa dicek melalui website resmi Samsat Jakarta dengan memasukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia. 

Untuk warga provinsi lain, pastikan untuk mengunjungi website Samsat daerah setempat.

2. Melalui Aplikasi Cek Ranmor Polda

Aplikasi Cek Ranmor Polda tersedia di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.

3. Melalui Aplikasi Pajak Online

Aplikasi Pajak Online yang tersedia di Play Store dan App Store. Dapat memberikan informasi tentang pajak ranmor selain memberikan informasi pajak lainnya yang perlu dibayar. 

4. Melalui Layanan USSD

Untuk mengecek pajak melalui layanan USSD, ketikkan 3681# pada menu panggilan telepon Anda, lalu tekan call. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang muncul di layar untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan Anda. 

5. Melalui Layanan SMS

Jika Anda ingin mengecek pajak kendaraan melalui SMS, cukup ketik “info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan” dan kirimkan ke 368. Setelah itu, Anda akan menerima informasi pajak kendaraan dalam beberapa saat. 

Cara Menghitung Pajak Ranmor

1. Pajak Tahun Pertama

Pajak tahun pertama mencakup:

  • Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10% dari harga jual ranmor
  • Biaya administrasi TNKB Rp 100.000
  • Biaya administrasi STNK yang totalnya sekitar Rp 250.000. 
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2% dari nilai jual ranmor
  • SWDKLLJ sebesar Rp 143.000

2. Pajak Tahunan

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2% dari nilai jual mobil
  • SWDKLLJ sebesar Rp 143.000
  • Biaya administrasi Rp 50.000. 

3. Pajak Lima Tahunan

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2% dari nilai jual mobil
  • SWDKLLJ sebesar Rp 143.000
  • Biaya administrasi
  • Biaya pengesahan STNK
  • Biaya penerbitan STNK
  • Biaya administrasi TNKB. 

Image designed by https://www.freepik.com/author/pch-vector

About the author

Pretium lorem primis senectus habitasse lectus donec ultricies tortor adipiscing fusce morbi volutpat pellentesque consectetur risus molestie curae malesuada. Dignissim lacus convallis massa mauris enim mattis magnis senectus montes mollis phasellus.