1. |
Istri harus bekerja, baik pekerjaan yang dilakukan dari dalam rumah, seperti mengelola usaha sendiri ataupun di luar rumah, seperti bergabung dengan suatu Perusahaan; |
2. |
Istri akan mengurus semua harta pribadinya, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak dan dengan bebas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik dari hartanya itu maupun dari pekerjaannya atau dari sumber lainnya; |
3. |
Untuk mengurus hartanya itu istri tidak memerlukan bantuan atau kekuasaan dari suami, dan dengan ini suami untuk keperluannya memberi kuasa yang tetap dan tidak dapat dicabut lagi kepada istri untuk melakukan segala tindakan pengurusan harta pribadi istri itu tanpa diperlukan bantuan/persetujuan dari suami; |
4. |
Demikian sebaliknya, apabila suami telah melakukan pengurusan atas harta pribadi istri, maka suami akan bertanggung jawab atas harta itu. |
1. |
Barang-barang yang berupa pakaian, perhiasan, buku-buku,surat-surat, alat-alat dan perkakas yang dipergunakan untuk pelajaran atau pekerjaan oleh suami atau istri masing-masing, baik yang sewaktu-waktu terdapat, jadi juga bila terdapat pada waktu putusnya perkawinan mereka, merupakan hak milik suami atau istri yang menggunakan atau dianggap biasa menggunakan barang-barang itu. Barang-barang tersebut tanpa diadakan penyelidikan atau perhitungan dianggap sama atau sebagai pengganti dari barang-barang yang serupa dengan yang dibawa ke dalam perkawinan mereka; |
2. |
Semua perabot rumah tangga yang sewaktu-waktu terdapat dalam rumah suami-istri, jadi juga pada waktu putusnya perkawinan mereka, terkecuali barang-barang tersebut dalam ayat pertama pasal ini milik suami, adalah milik istri pribadi, karena perabot rumah tangga itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang dibawa oleh istri kedalam perkawinan mereka itu, tanpa ada atau diperlukan penyelidikan asal-usulnya atau perhitungan; |
3. |
Barang-barang bergerak lainnya yang tidak termasuk ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yang selama perkawinan oleh karena pembelian, warisan, hibah-wasiat, hibah, atau dengan cara lain menjadi milik (jatuh kepada) istri atau suami yang harus ternyata dari suatu daftar atau catatan lain yang ditandatangani oleh suami atau istri, dengan tidak mengurangi hak istri/suami atau (para) ahli warisnya untuk membuktikan tentang adanya atau harganya barang-barang itu, baik dengan surat-surat-bukti lain, saksi-saksi atau karena umum telah mengetahuinya. |
1. |
[Tuan/Nyonya/Nona NAMA SAKSI PERTAMA], lahir di [Kota], pada tanggal [..-..-....] (ejaan), Warga Negara Indonesia, [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa .....], Kecamatan [.....], Pemegang Kartu Tanda Penduduk [Kota/Kabupaten .....] Provinsi [.....] dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [.... .... .... ....]; |
2. |
[Tuan/Nyonya/Nona NAMA SAKSI KEDUA], lahir di [Kota], pada tanggal [..-..-....] (ejaan), Warga Negara Indonesia, [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa .....], Kecamatan [.....], Pemegang Kartu Tanda Penduduk [Kota/Kabupaten .....] Provinsi [.....] dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [.... .... .... ....]; |