|
- |
Untuk sementara berada di [Kota/Kabupaten ......]. |
|
- |
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai [Jabatan] [Cabang/Pusat] [Kota] [Nama Bank/BPR] [Nama Badan Hukum], berdasarkan Surat Keputusan Nomor [....] tanggal [..-..-....] (ejaan), dengan demikian sah berwenang dalam jabatannya bertindak untuk dan atas nama [Nama Badan Hukum], sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yang telah mengalami beberapa kali perubahan. |
|
- |
Terakhir diubah dengan Akta Nomor : [...], tanggal [..-..-....] (ejaan), dibuat dihadapan [NAMA NOTARIS], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [Kota], yang Pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan Diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat-Nomor AHU-[....] tanggal [..-..-....] (ejaan), yang berkedudukan di [Kota] dan berkantor Pusat di [Alamat], [Kota] [Kode Pos]. |
|
- |
Terakhir diubah dengan Akta [NAMA NOTARIS], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [Kota], yang pemberitahuannya telah di sampaikan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor : AHU-[....], tanggal [..-..-....] (ejaan) tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, menyetujui dan mengesahkan Perubahan Nama yang semula [NAMA BADAN HUKUM YANG LAMA] menjadi [NAMA BADAN HUKUM YANG BARU] berdasarkan BAB XXVI KETENTUAN PERALIHAN BAGIAN KEDUA KETENTUAN PERALIHAN TERKAIT PERBANKAN DAN PERBANKAN SYARIAH PASAL 314 HURUF B DAN C UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN, maka untuk selanjutnya Perseroan Terbatas ini bernama ["NAMA BADAN HUKUM YANG BARU"]. |
|
- |
Penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Anggaran Dasar dan/atau Akta Perseroan tersebut diatas adalah benar adanya dan merupakan akta terakhir tidak ada akta perubahan lainnya yang dibuat selain dari pada akta tersebut diatas; |
|
- |
Selanjutnya disebut "Penerima Kuasa/Bank". |
- |
Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diperlihatkan kepada saya, Notaris, untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini; |
- |
Objek Hak Tanggungan ini meliputi pula : Bangunan dan segala sesuatu yang sekarang ada, tertanam, berdiri dan ditempatkan diatas tanah tersebut dan atau dikemudian hari akan tertanam, berdiri dan atau berada diatas tanah bidang itu, yang dapat dianggap sebagai suatu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah tersebut, yang menurut sifat peruntukannya atau menurut hukum yang berlaku dipandang sebagai barang tidak bergerak. |
- |
Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberikan pernyataan bahwa Objek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai berikut: |
|
- |
Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan Objek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali-dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pemegang Hak Tanggungan; |
|
- |
Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan Objek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pemegang Hak Tanggungan; |
|
- |
Janji yang memberikan kewenangan kepada Pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola Objek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Objek Hak Tanggungan apabila Debitur sungguh-sungguh cidera janji; |
|
- |
Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan Objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi Objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbaharukan hak atas tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan; |
|
- |
Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri Objek Hak Tanggungan apabila Debitur cidera janji; |
|
- |
Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa Objek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Tanggungan; |
|
- |
Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan Melepaskan haknya atas Objek Hak Tanggungan tanpa-persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; |
|
- |
Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan pembiayaannya apabila Objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum; |
|
- |
Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan; |
|
- |
Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan pembiayaannya, jika Objek Hak Tanggungan diasuransikan; |
|
- |
Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan Objek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; |
|
- |
Janji bahwa Sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan Pemegang Hak Tanggungan. |
1. |
[Tuan/Nyonya/Nona NAMA SAKSI PERTAMA], lahir di [Kota], pada tanggal [..-..-....] (ejaan), Warga Negara Indonesia, [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa .....], Kecamatan [.....], Pemegang Kartu Tanda Penduduk [Kota/Kabupaten .....] Provinsi [.....] dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [.... .... .... ....]; |
2. |
[Tuan/Nyonya/Nona NAMA SAKSI KEDUA], lahir di [Kota], pada tanggal [..-..-....] (ejaan), Warga Negara Indonesia, [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat], Rukun Tetangga [...], Rukun Warga [...], [Kelurahan/Desa .....], Kecamatan [.....], Pemegang Kartu Tanda Penduduk [Kota/Kabupaten .....] Provinsi [.....] dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): [.... .... .... ....]; |